Landasan kerja Pengadilan Agama Malang dalam melaksanakan kegiatan adalah sebagai berikut :
- Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB/HIR)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Keppres nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI
- Keputusan Ketua MA-RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar