Kamis, Desember 13, 2007

Landasan Kerja

Landasan kerja Pengadilan Agama Malang dalam melaksanakan kegiatan adalah sebagai berikut :


  1. Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB/HIR)

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama

  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI

  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

  7. Keppres nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI

  8. Keputusan Ketua MA-RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

Tidak ada komentar: